10 Provinsi Ini Sudah Menetapkan UMP 2024, Ini Selengkapnya

Uang kertas rupiah terlihat di money changer di Jakarta, 14 Oktober 2022. (Foto: REUTERS/Willy Kurniawan)
Newestindonesia.com, Pemerintah Indonesia mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 pada hari ini Selasa (21/11). Adapun 10 Provinsi yang sudah menetapkan UMP 2024, Yang dimana pada hari ini adalah batas akhir penetapan UMP 2024.
Kira – kira berapakah kenaikan UMP 2024 pada 10 Provinsi ini?
1. Aceh
Kenaikan UMP 2024 Aceh hanya 1,38 persen menjadi Rp 3.460.672 dari sebelumnya Rp3.413.666. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 560/1666/2023 tentang Penetapan Upah Minimal Provinsi Aceh Tahun 2024.
2. Sumatera Barat
UMP 2024 Sumatra Barat naik 2,52 persen atau Rp68.973 menjadi Rp2.811.449,27 dari sebelumnya sebesar Rp2.742.476.
3. Nusa Tenggara Barat (NTB)
Untuk UMP NTB 2024 hanya naik 3,06 persen atau Rp72.660 menjadi Rp2.444.067. Pada tahun 2023, UMP NTB ditetapkan sebesar Rp2.371.407.
4. Jambi
UMP Jambi 2024 naik 3,2 persen atau Rp94.000 dari Rp2.943.121menjadi Rp3.037.121. Kenaikan UMP tersebut berdasarkan hasil rapat antara Pemprov Jambi, Dewan Pengupahan, asosiasi pengusaha, buruh dan akademisi dengan formula PP Nomor 51 Tahun 2023.
5. Sumatra Utara
Adapun, UMP 2024 Sumatra Utara naik 3,67 persen atau Rp99.822 menjadi Rp 2.809.915. Pada UMP Sumut 2023 lalu, sebesar Rp2.710.493.
6. Bali
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali juga menetapkan UMP 2024 naik 3,68 persen atau Rp 100.000 menjadi Rp 2.813.672 dari sebelumnya sebesar Rp 2.713.672.
Hal ini sesuai dengan Kepgub Nomor 979/03-M/HK/2023 tentang UMP Bali 2024.
7. Bangka Belitung
UMP 2024 Babel juga naik sebesar 4,04 persen atau Rp141.521 dari Rp3.498.479 menjadi Rp3.640.000.
8. Jawa Timur
Untuk UMP 2024 Jawa Timur naik sebesar Rp125.000 atau 6,13 persen menjadi Rp2.165.244,30 dari sebelumnya Rp2.040.244,30.
9. Maluku Utara
UMP 2024 Maluku Utara naik 7,50 persen atau Rp 221.646.57, menjadi Rp3.200.000 dari sebelumnya adalah Rp 2.976.720.
10. Jakarta
Pj. Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mengatakan penetapan upah minimum provinsi 2024 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang Pengupahan. Rupiahnya dari Rp4,9 juta menjadi Rp5.067.381. Persentasenya naik 3,38%
Editor: DAW