Ini Cara Mudah Bayar Pajak PPh Final

Foto: Tangkapan Layar (NewestIndonesia.com)
Newestindonesia.com, Pembayaran Pajak Penghasilan (PPH) yang dilakukan oleh badan perusahaan seperti Perseroan Terbatas (PT) dapat dilakukan pembayarannya secara online. Pembayaran tersebut dilakukannya melalui halaman website account.pajak.go.id.
Untuk batas waktu pembayaran Pajak Penghasilan (PPH) PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 yang dipotong oleh pemotong Pajak Penghasilan (PPh), harus disetor paling lama pada tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Pada halaman yang dimaksud, Kamu bisa membayar dengan memilih menu “Bayar” apabila sudah melakukan login. Setelah itu, Kamu bisa untuk klik e-Billing seperti pada tanda panah dibawah.
Setelah melakukan klik e-Billing, Kamu harus memilih pengisian kolom seperti harus memilih Jenis Pajak yaitu 411128-PPh Final, Kemudian pilih lagi dibawahnya Jenis Setoran 499-PPh Final Lainnya. Kemudian memilih Masa Pajak, Tahun Pajak, Dan Jumlah Setor. Kemudian kamu dapat untuk klik ” Buat Kode Billing”.
Pada step selanjutnya, kamu akan mendapatkan sebuah unduhan kode billing dalam format PDF.
Silahkan untuk melakukan Transfer melalui Mbanking, Internet Banking, ataupun melalui ATM.
Gimana mudah bukan cara membayar Pajak Penghasilan (PPh) secara online? Jangan lupa follow @newestindonesia di media sosial dan hidupkan notifikasi website kami dengan cara klik Izinkan pada notifikasi diatas untuk mendapatkan update berita terbaru lainnya.
Writer & Editor: DAW