Dari tahun 2020 hingga 2022, BI mendapat izin sementara untuk melakukan operasi monetisasi utang untuk membantu mengatasi dampak pandemi.
Namun, hal ini menimbulkan kekhawatiran di pasar keuangan terkait risiko tekanan pemerintah pada pada bank sentral untuk memompa dukungan perekonomian, terutama mengingat sejarah inflasi yang tak terkendali di Indonesia.
RUU tersebut tidak mencantumkan rekomendasi awal, yakni salah satu peran BI adalah menambah lapangan kerja.
Tercantum juga soal rupiah digital sebagai salah satu dari tiga bentuk mata uang yang sah, selain koin dan uang kertas.
Bagaimana dengan aset kripto?
Pengaturan dan pengawasan aset kripto sekarang akan berada di bawah kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menurut RUU tersebut, bukan di bawah Badan Pengawas Perdagangan Komoditas Berjangka Kementerian Perdagangan, Bappebti.
OJK adalah badan independen dengan pertanggungjawaban ke parlemen.
OJK akan menunjuk pejabat tinggi untuk mengawasi inovasi teknologi di sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto.
Peran pengawasan OJK juga akan diperluas, antara lain ke perdagangan karbon.
Bagaimana dengan perlindungan konsumen?
RUU tersebut memperkenalkan aturan yang lebih spesifik tentang perlindungan konsumen, terutama di platform digital, sebagai upaya mengatasi perusahaan ‘fintech’ ilegal.
Ini termasuk sanksi administratif mencabut izin untuk perusahaan yang mengeluarkan iklan palsu atau gagal mengamankan data pelanggan atau melakukan kegiatan untuk meningkatkan literasi keuangan, di antara pelanggaran lainnya.
Apa yang terjadi selanjutnya?
Pembahasan RUU tersebut menggunakan mekanisme “omnibus”, yang secara bersamaan merevisi beberapa undang-undang yang ada sekali ketok palu, seperti yang digunakan dalam Undang-Undang Cipta Kerja 2020 dan Undang-Undang Perpajakan 2021.
Terdiri lebih dari 500 halaman, pihak berwenang mengatakan RUU Keuangan bermaksud memperbarui peraturan untuk mengatasi tantangan di era digital, serta meningkatkan efisiensi sektor keuangan.
Sidang paripurna parlemen diharapkan untuk memutuskan RUU tersebut minggu ini, dan anggota parlemen diharapkan untuk menyetujui apa yang disetujui oleh komisi yang mengawasi RUU tersebut.
Setelah disahkan, pemerintah memiliki waktu dua tahun untuk menyelesaikan peraturan pelaksanaannya.
Sumber: ABC AUSTRALIA