Nestle Indonesia PHK 126 Karyawan, Ini Respon Manajemen

Sejumlah mantan Karyawan PT Nestle Indonesia yang berada di Pasuruan saat lakukan Demo. (Foto: Dok. BeritaJatim)
Newestindonesia.com, PT Nestle Indonesia memutus hubungan kerja (PHK) 126 karyawannya di Pabrik Kejayan, Pasuruan, Jawa Timur.
Manajemen mengatakan kebijakan dilakukan karena mereka sedang melakukan penyesuaian bisnis agar perusahaan bisa lebih tangkas. Nestle mengklaim efisiensi ini dilakukan demi mengejar peluang terus tumbuh di masa mendatang.
“Sebagai hasil dari perubahan ini, dengan menyesal, beberapa peran karyawan akan terdampak,” kata pernyataan resmi manajemen Nestle Indonesia, Senin (13/11) seperti dilansir melalui CNN Indonesia.
“Perusahaan akan melakukan yang terbaik untuk meminimalkan dampak dari perubahan ini untuk karyawan dan memastikan tidak ada gangguan dalam pelayanannya terhadap konsumen serta mitra bisnis,” tambahnya.
Manajemen Nestle Indonesia menegaskan PHK ini akan memperkuat bisnisnya di tanah air. Perusahaan yang sudah beroperasi di Indonesia sejak 1971 itu berdalih akan terus menciptakan manfaat bersama di seluruh negeri, meski ada PHK massal.
Kabar PHK massal ini menyeruak dari Presiden Federasi Serikat Buruh Makanan dan Minuman (FSBMM) Dwi Haryoto. Ia mengatakan 126 karyawan terdampak merupakan anggota dari Serikat Buruh Nestle Indonesia Kejayan (SBNIK).
“Manajemen melakukan efisiensi dalam waktu yang sangat singkat. Pihak perusahaan mengomunikasikan adanya penurunan bisnis dalam waktu dua minggu terakhir dan akan melakukan efisiensi dari sisi jumlah buruh yang bekerja di Pabrik Nestle Kejayan,” kata Dwi dalam keterangan resmi.
Manajemen mengatakan dalam beberapa tahun terakhir perusahaan menghadapi berbagai tantangan signifikan di pasar yang berdampak pada volume produksi pabrik di berbagai kategori produk.
Manajemen mengatakan sudah mempertimbangkan seluruh pilihan yang ada sebelum pada akhirnya mengambil keputusan PHK.
Perusahaan memastikan karyawan tetap menjadi prioritas. Karenanya, perusahaan akan memberikan kompensasi kepada karyawan terdampak PHK dengan sepenuhnya mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku.
Editor: DAW, Sumber CNN Indonesia