UMP 2024 DKI Jakarta Resmi Menjadi Rp 5.067.381 Naik 3,38%

Foto: iStock/AlfinTofler
Newestindonesia.com, Akhirnya yang ditunggu – tunggu mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 DKI Jakarta diumumkan secara resmi oleh PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Gedung Balai Kota, Jakarta, Selasa (21/11/2023).
Pj. Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mengatakan penetapan upah minimum provinsi 2024 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang Pengupahan.
“Rupiahnya dari Rp4,9 juta menjadi Rp5.067.381. Persentasenya naik 3,38%,” kata Heru dalam konferensi pers di Balai Kota, Jakarta, Selasa (21/11/2023).
“Pemerintah DKI menetapkan alpha tertinggi yaitu alpha 0,3 sesuai PP (PP 51 Tahun 2023). Pemda DKI tidak bisa melewati dari PP yang ditentukan. Jadi rupiahnya dari Rp 4,9 juta jadi Rp 5.067.381,” ungkap Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono Selasa (21/11).
Dia menyebut Dewan Pengupahan mewakili pengusaha meminta penggunaan formula alfa 0,28, sedangkan serikat pekerja meminta lebih dari itu. Oleh karena itu, pemerintah menetapkan alfa tertinggi, yaitu 0,3.
Hal ini pun sesuai dengan PP 51/2023. Menurutnya pemerintah tidak bisa melewati peraturan pemerintah yang sudah ditetapkan, yaitu alfa maksimum 0,3.
Lebih lanjut, dia mengatakan warga DKI Jakarta memiliki kelebihan dibandingkan warga Provinsi lainnnya, yakni adanya Kartu Pekerja Jakarta (KPJ). Hal ini membuat warga dapat memperoleh bantuan subsidi berupa transportasi gratis, hingga subsidi pangan.
Editor: DAW