Depkeh AS soal Penembakan Breonna Taylor: Polisi Lakukan Diskriminasi atas Warga Kulit Hitam

Sebuah lukisan mural yang menggambarkan potret Breonna Taylor terlihat di Chambers Park di Annapolis, Maryland (foto: dok).
Newestindonesia.com – Washington, DC, Departemen Kehakiman AS menemukan bahwa kepolisian Louisville telah mengikuti sebuah pola yang melanggar hak-hak konstitusional dan mendiskriminasi komunitas warga kulit hitam, menyusul penyelidikan yang dipicu oleh penembakan mematikan Breonna Taylor oleh polisi.
Jaksa Agung AS Merrick Garland mengumumkan hal itu pada Rabu (8/3). Laporan Departemen Kehakiman AS menemukan bahwa Pemerintah Kotamadya Louisville/Jefferson dan Departemen Kepolisian Kotamadya Louisville “terlibat dalam sebuah pola atau praktik yang mencabut hak-hak mereka di bawah Konstitusi dan undang-undang federal.”
Laporan itu menyebutkan bahwa Departemen Kepolisian Louisville “mendiskriminasi warga kulit hitam dalam kegiatan penegakan hukumnya,” menggunakan kekuatan berlebih dan melakukan penggeledahan berdasarkan surat perintah yang tidak sah. Laporan itu juga menyebutkan bahwa departemen itu melanggar hak orang-orang untuk menyampaikan pendapat yang sah, seperti dalam unjuk rasa di kota itu pada musim panas 2020 setelah kematian Taylor. Garland mengatakan, beberapa petugas telah menyerang orang-orang difabel dan menyebut warga kulit hitam dengan nama ejekan.
“Tindakan ini tidak dapat diterima dan menyedihkan,” kata Garland. “Tindakan itu mengikis kepercayaan masyarakat yang dibutuhkan untuk kepolisian yang efektif dan merupakan penghinaan bagi sebagian besar anggota polisi yang mempertaruhkan nyawa mereka setiap hari untuk melayani Louisville dengan terhormat.”
Penyelidikan menyeluruh yang diumumkan April 2021 itu dikenal sebagai penyelidikan “pola dan praktik,” untuk memeriksa apakah terdapat pola yang tidak konstitusional atau melawan hukum dalam kegiatan kepolisian di departemen itu. Pemerintah kota akan menandatangani perjanjian yang telah dinegosiasikan dengan Departemen Kehakiman dan seorang petugas federal akan memantau perkembangannya.
Taylor, perempuan kulit hitam berusia 26 tahun, dibangunkan dari tidurnya oleh polisi yang mendobrak masuk tempat tinggalnya pada tengah malam tanggal 13 Maret 2020. Tiga polisi lantas melepaskan tembakan setelah kekasih Taylor, yang ditakutkan sebagai seorang penyusup, menembak polisi lain di bagian kaki. Taylor ditembak beberapa kali hingga tewas di tempat kejadian.
Surat perintah yang digunakan untuk menerobos masuk ke dalam rumah Taylor diselidiki secara terpisah sebagai kasus kejahatan federal, sementara seorang mantan polisi Louisville telah mengaku bersalah karena membantu memalsukan informasi dalam surat perintah tersebut. Polisi tidak menemukan obat-obatan terlarang di rumah Taylor. Dua polisi lainnya didakwa dalam kasus surat perintah, sementara polisi ketiga, Brett Hankison, didakwa karena membahayakan Taylor dan tetangganya dengan melepaskan tembakan ke arah apartemennya.
Salah satu pengacara keluarga Taylor, Ben Crump, mengatakan bahwa pihak keluarga tergugah oleh hasil penyelidikan Departemen Kehakiman. (VOA INDONESIA)