Newestindonesia.com, Parlemen Eropa meloloskan resolusi yang menyatakan Rusia sebagai negara sponsor atau negara pendukung terorisme, merujuk pada serangan militer Rusia terhadap sasaran-sasaran sipil seperti infrastruktur energi, rumah sakit, sekolah dan tempat penampungan; yang jelas melanggar hukum internasional.
“We vote now on the Resolution as a whole, local vote is open…. Vote is closed. And it is broadly adopted, congratulations,” ujar Roberta Mesola, Presiden Parlemen Eropa.
Beberapa anggota parlemen Eropa memberikan suara mendukung resolusi yang menyebut Rusia sebagai negara sponsor terorisme. Salah satu diantaranya Ylva Johansson, Komisioner Uni Eropa Urusan Domestik.
“Ini adalah kebohongan lain yang terus menerus kami dengar dari pihak Rusia, bahwa militer Rusia melakukan operasi yang hanya menarget obyek militer saja. Kenyataannya semakin banyak tentara Rusia yang dikirim kembali ke medan tempur dan kalah, semakin sering mereka mengincar obyek-obyek sipil dengan upaya menakut-nakuti masyarakat Ukraina dan melemahkan tekad warga,” papar Ylva.