2 Pelaku Kasus Status WA Baju Bekas Sitaan Mengaku Tidak Suka kepada Polri

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis. (Foto: PMJ News/ Fajar)
Newestindonesia.com, Polda Metro Jaya mengungkapkan terdapat tiga orang yang diamankan terkait dengan kasus viralnya unggahan gambar status WhatsApp yang bernarasi baju bekas sitaan untuk dibawa pulang saat Lebaran.
Dalam kasus tersebut, 3 orang yang diamankan dalam kasus tersebut yakni 2 pria berinisial IAS (26), EW (29), dan 1 perempuan berinisial AM (21).
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan dua dari tiga orang yang diamankan melakukan aksinya ditangkap lantaran ketidaksukaannya kepada Polri.
“Kalau si IAS dan EW melakukan hal ini karena memang dia ada ketidaksukaan kepada Polri,” ujar Auliansyah kepada wartawan, Kamis (6/4/2023).
Auliansyah menuturkan saat ini masih dilakukan pengembangan terhadap keduanya alasan keduanya tidak suka Polri.
Sementara untuk perempuan berinisial AM mengaku kepada polisi bahwa dirinya mengunggah status WhatsApp tersebut karena iseng.
Dalam kasus tersebut, polisi mengenakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Selain itu polisi juga menerapkan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. (PMJNews)