Newestindonesia.com, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyesali aksi penyamaran anggota polisi sebagai jurnalis yang telah dilakukan selama 14 tahun. AJI menilai cara yang dilakukan aparat tersebut merupakan cara kotor negara yang mencederai kebebasan pers di Indonesia. Penyusupan profesi jurnalis oleh aparat negara juga akan menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap profesi jurnalis atau pers.
“AJI tentu menyesalkan ada intel yang memanfaatkan profesi wartawan, profesi jurnalis, dengan menyusup di institusi pers, dengan Umbaran yang menjadi wartawan TVRI. Nah, kami melihatnya, ini yang dilakukan oleh negara, dalam hal ini aparat penegak hukum di Kepolisian, Polri, melakukan cara-cara kotor,” kata Ketua Advokasi Nasional AJI, Erick Tanjung.
Akhir-akhir ini nama Iptu Umbaran Wibowo memang tengah menjadi perbincangan. Ia yang sebelumnya berprofesi sebagai jurnalis TVRI Jawa Tengah, belum lama ini dilantik menjadi Kapolsek di Kradenan, Blora, Jawa Tengah. Menurut AJI, sejumlah peristiwa serupa juga pernah terjadi di Papua dan daerah-daerah lain.