Biadap! Ojol Di Bekasi Ditangkap Karena Aniaya-Curi Motor Temannya

Ilustrasi, Foto: iStockPhoto/choochart choochaikupt
Newestindonesia.com, Polisi mengamankan seorang pria yang menganiaya rekannya sesama drivel ojek online berinisail A (21). Peristiwa itu terjadi di sebuah kontrakan Kavling Pos RT 09/RW 06, Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.
Kapolsek Bekasi Utara, Kompol Yuliati mengatakan selain melakukan penganiayaan pelaku berinisial A (24) juga melarikan diri dengan membawa handphone dan sepeda motor milik korban.
“Anggota Opsnal mengamankan pelaku pencurian dengan kekerasan, berikut barang bukti yang telah diambil oleh pelaku serta senjata tajam yang digunakan untuk melukai korban,” ungkap Yuliati kepada wartawan, Selasa (7/11/2023).
Menurut Yuliati, kasus ini berawal saat pelaku main ke kontrakan korban pada Jumat (3/11/2023). Keduanya awalnya asyik mengobrol sejak pukul 20..30 WIB, hingga pada pukul 02.00 WIB, korban tertidur.
Diduga penganiayaan tersebut dipicu ketersinggungan pelaku karena fotonya dibuat meme oleh korban. Kemudian dia melukai temannya menggunakan pisau cutter dan piringan cakram.
“Saat korban tertidur, pelaku membuka HP milik korban. Pukul 04.30 WIB ketika korban terbangun pelaku menanyakan apa maksud foto tersebut. Pelaku kemudian melukai korban dengan pisau cutter,” tuturnya.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dikenakan dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Adapun ancamannya berupa pidana penjara maksimal sembilan tahun. (PMJ)