Edarkan Sabu, Polisi Ringkus Residivis Usai Transaksi Sabu Di Tambora

Seorang residivis kembali ditangkap Polsek Tambora usai mengedarkan sabu. (Foto: PMJ News)
Newestindonesia.com, Polisi kembali menangkap seorang residivis berinisial APO (49) yang kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu di Tambora, Jakarta Barat.
Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama mengatakan APO ditangkap usai menjual sabu kepada seseorang berinisial AFAT. Saat ini pria tersebut masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kami berhasil menangkap pelaku saat mengendarai sepeda motor, setelah selesai menjual satu paket plastik klip sabu seharga Rp1,1 juta kepada AFAT,” ungkap Putra Pratama saat dikonfirmasi, Jumat 20/10/2023.
Selain menangkap pelaku, lanjut Putra, pihaknya juga menyita barang bukti berupa 98 paket plastik klip kecil berisi sabu seberat 96,77 gram, dan enam butir pil ekstasi dari tangan tersangka.
Sabu dan pil ekstasi tersebut disimpan dalam kantong plastik kresek warna hitam yang ditemukan di bagasi atau bawah jok sepeda motor milik pelaku, yang merupakan Yamaha Mio Soul berwarna Merah.
Menurut Putra, APO mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang saat ini menjadi buronan polisi. “Tersangka memesan sabu tersebut dan mengambilnya di kawasan Kalideres,” ucapnya.
“Motifnya adalah agar dia bisa menggunakan sabu secara gratis, dan sebagian dari hasil mengedarkan atau menjual sabu dan pil ekstasi digunakan untuk biaya hidup sehari-hari,” tukasnya
Atas perbuatan, tersangka akan dikenakan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (PMJ)