Fantastis! Polda Metro Bongkar Ruko Pil PCC di Tangerang Senilai 33 Miliar

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto beri keterangan. (Foto: PMJ/Fajar).
Newestindonesia.com, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap sebuah ruko yang dijadikan tempat penyimpanan narkotika jenis Pil PCC (Paracetamol, Carisoprodol dan Cafein) di Kabupaten Tangerang.
“Diduga ada sebuah ruko didaerah Cikupa, Panongan Kabupaten Tangerang yang diduga dijadikan sebagai tempat produksi dan penyimpanan narkotika golongan 1 jenis PCC (paracetamol, Carisoprodol, caffein),” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/4/2023).
Dalam pengungkapan tersebut didapat 3 orang yang dijadikan tersangka yakni berinisial DAR (46) dan HM (24) yang berperan sebagai penjaga gudang, serta FR (41) yang berperan sebagai pemilik barang.
Barang bukti yang disita dari pengungkapan tersebut diantaranya Pil PCC (Paracetamol, Carisoprodol dan Cafein) sebanyak 1 juta 237 ribu butir seberat 671 kg, serbuk warna putih (mengandung MDMB-4EN-Pinaca) seberat 220 kg, serta serbuk warna putih (mengandung Acetaminophen) seberat 510 kg.
“Adapun total barang bukti Narkotika yang disita adalah senilai Rp 33 miliar,” kata Karyoto.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) lebih subsider pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup serta denda sebanyak Rp 10 miliar. (PMJNews)