Kasus KDRT Istri di Depok, Polda Metro: Korban Enam Kali Alami Penganiayaan

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Fajar)
Newestindonesia.com – Jakarta, Polda Metro Jaya mengungkap fakta baru kasus istri korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Depok yang justru jadi tersangka. Polisi menyebut korban inisal PB sudah enam kali mengalami penganiayaan dari suaminya, BB.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan hal ini terungkap dari hasil investigasi mendalam interprofesi yang melibatkan sejumlah ahli dari eksternal.
“Kami temukan fakta baru, ternyata penganiayaan terhadap sang istri sudah terjadi, ini yang cukup parah terjadi 6 kali. Di tahun 2014, 2016 dua kali, tahun 2021, 2022, dan 2023,” ungkap Hengki kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/6/2023).
Menurut Hengki, saat ini penyidik tengah menuju Palembang, Sumatera Selatan. Hal ini untuk menggali informasi terkait KDRT yang dialami korban saat masih berada di daerah tersebut.
“Saat ini tim kami sedang menuju ke Palembang, karena pada saat di Palembang sempat dirawat di salah satu rumah sakit di Palembang,” tuturnya.
Hengki menduga kasus KDRT yang dialami korban adalah tindakan berulang dari suaminya. Pelaku berpotensi mendapatkan ancaman hukuman bertambah karena perbuatan KDRT yang berulang ini.
“Dimungkinkan ini adalah perbuatan berlanjut Pasal 64 KUHP, di mana ini berpotensi menambah ancaman pidana terhadap pelaku atau dalam hal ini sang suami, sepertiga dari ancaman yang ada,” tukasnya. (PMJNews)