KPK Cegah 10 Tersangka Korupsi Tukin ASN di Kementerian ESDM ke Luar Negeri

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers. (PMJ News/YouTube KPK RI)
Newestindonesia.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan untuk berpergian ke luar negeri terhadap sepuluh tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan tunjangan kinerja (tukin) ASN di Kementerian ESDM.
Kelapa Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan permohonan cegah para tersangka diajukan ke Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM.
“KPK saat ini melakukan cegah agar tidak bepergian ke luar negeri dengan mengajukan permintaan cegah pada pihak Dirjen Imigrasi terhadap sepuluh orang yang diduga memiliki keterkaitan erat dengan perkara ini,” ungkap Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan, Senin (3/4/2023).
“Kesepuluh orang dimaksud adalah ASN pada Kementerian ESDM,” imbuhnya.
Menurut Ali, pencegahan terhadap sepuluh tersangka ini dilakukan untuk kebutuhan penyidikan. Dia meminta agar para ASN tersebut untuk bersikap kooperatif.
“Tujuan cegah ini antara lain agar kesepuluh orang tersebut tetap berada di wilayah RI dan dapat kooperatif hadir sesuai jadwal pemeriksaan yang diagendakan tim penyidik,” tuturnya.
Lebih lanjut Ali menjelaskan proses pencegahan terhadap kesepuluh orang ini diajukan selama enam bulan. Namun, pencegahan bisa diperpanjang apabila diperlukan.
“Cegah ini adalah yang pertama untuk enam bulan ke depan dan dapat kembali diperpanjang sesuai kebutuhan proses penyidikan perkara dimaksud,” tukasnya. (PMJNews)