KPK Periksa Mario Dandy Di Polda Metro Jadi Saksi Tersangka Rafael Alun

Tersangka Mario Dandy tiba di PN Jaksel. (Foto: PMJ/Fajar).
Newestindonesia.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan proses penyidikan yang menjerat mantan pejabat pajak, tersangka Rafael Alun Trisambodo, dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Pemeriksaan saksi dilakukan terkait dengan tersangka Rafael perihal perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan juga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Salah satu saksi yang akan diperiksa dalam perkara tersebut yakni anak dari Rafael, yakni Mario Dandy Satriyo (20), yang menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). Ia akan diperiksa hari ini Senin (22/5/2023).
“Bertempat di Polda Metro Jaya, Tim Penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi Mario Dandy Satriyo,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (22/5/2023).
Pemeriksaan terhadap Mario akan dilakukan di Polda Metro Jaya lantaran saat ini ia menjadi tahanan atas kasus penganiayaan tersebut.
Lebih lanjut, Ali Fikri menyampaikan bahwa pemeriksaan juga dilakukan terhadap 4 orang lain dari pihak swasta, yakni Oki Hendarsanti, Ujeng Arsatoko, Fransiskus Xaverius Wijayanto Nugroho, Jeffry Amsar.
Berbeda dengan pemeriksaan terhadap Mario Dandy, empat tersangka tersebut menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. (PMJNews)