Masih Muda dan Orang Tua Sakit Berat Jadi Keadaan Yang Ringankan Vonis AG

Tersangka Mario Dandy Satriyo bersama wanita berinisial AG. (Foto: PMJ News/Istimewa)
Newestindonesia.com, Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara menjatuhkan vonis 3,5 tahun terhadap terdakwa Anak AG (15) atas keterlibatannya dalam perkara penganiayaan berat terhadap David Ozora (17).
Sebelum menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Anak AG, Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara mempertimbangkan berbagai pertimbangan, yakni keadaan memberatkan dan keadaan meringankan.
Hakim Tunggal Sri Wahyuni mengatakan bahwa keadaan yang meringankan vonis terhadap Anak AG yakni masih di bawah umur dan diharapkan masih bisa memperbaiki diri.
Selain itu, AG disebutkan juga menyesali perbuatannya dan mempunyai orang tua yang dalam keadaan menderita sakit berat.

“Keadaan yang meringankan bahwa anak masih berusia 15 tahun masih bisa diharapkan untuk memperbaiki diri,” ujar Hakim Tunggal Sri Wahyuni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
“Bahwa anak menyesali perbuatannya bahwa anak orang tua yang menderita stroke dan kanker paru stadium 4,” sambungnya.
Atas pertimbangan tersebut, terdakwa Anak AG dinyatakan secara sah terbukti turut serta melakukan penganiayaan berat dengan terencana dan dijatuhi vonis 3,5 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
“Menyatakan bahwa anak AGH terbukti secara sah dan meyakinkan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan terencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer,” jelas Hakim Tunggal Sri. (PMJNews)