ANTARA FOTO/Aprillio Akbar Menko PMK Muhadjir Effendy
Newestindonesia.com, MENTERI Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah akan mengkaji kembali penggunaan cannabis atau ganja untuk alasan kesehatan. Hal itu seiring dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang penggunaan ganja untuk alasan kesehatan apapun.
“Kalau MK menilai materinya menjadi kewenangan DPR dan pemerintah nanti kita telaah lagi karena hal itu berarti kalau ada perubahan kebijakan terkait ganja, harus melalui undang-undang,” kata Muhadjir saat dihubungi, Rabu (20/7).
Kebijakan cannabis ataupun turunannya untuk kesehatan harusnya diawali dengan penelitian terlebih dahulu. Pemerintah didorong untuk melakukan penelitian tersebut sehingga perlu kerja sama semua pihak mulai dari legislatif dan eksekutif untuk membolehkan ganja untuk penelitian medis. “Harus sepakat antara kedua lembaga, DPR dan pemerintah. Tidak bisa salah satu pihak saja,” ucap Muhadjir.
Masyarakat membutuhkan solusi konkret dan tindak lanjut pemerintah atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Mahkamah dalam pengujian Undang-Undang No.35/2009 tentang Narkotika meminta pemerintah membuat penelitian dan pengkajian soal ganja untuk medis. Pemohon legalisasi ganja untuk medis menyebut penggunaan produk turunan dari ganja seperti cannabis oil (CBD oil) mampu efektif mengurangi kejang pada penderita cerebral palsy.(OL-5)