Pengadilan Tinggi DKI: Putusan Banding Ferdy Sambo Cs Dibacakan 12 April

Terdakwa Ferdy Sambo di PN Jaksel. (Foto: Tangkapan Layar YouTube Liputan6).
Newestindonesia.com, Terdakwa Ferdy Sambo mengajukan banding atas vonis hukuman mati yang diterimanya terkait dua perkara yang menjeratnya, perkara pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta saat ini tengah meneliti berkas banding Ferdy Sambo. Rencananya putusannya akan dibacakan pada tanggal 12 April 2023 mendatang.
“Putusan akan dibacakan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 12 April 2023 di ruang sidang pada gedung Pengadilan Tinggi Jakarta,” ujar Pejabat Humas PT Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan dalam keterangannya, Rabu (8/3/2023).
Selain Ferdy Sambo, tiga terdakwa lain yakni Kuat Ma’ruf, Putri Candrawathi, dan Ricky Rizal juga akan diputuskan pengajuan bandingnya.
“Perkara-perkara pidana banding atas nama para Terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan sudah diterima dan sudah diregister, bahkan sudah ditangani oleh majelis hakim yang ditunjuk,” terangnya.
“Mempelajari berkas perkara sudah dimulai dan selanjutnya majelis hakim akan bermusyawarah untuk mengambil suatu keputusan,” tukasnya. (PMJNews)