Pengembalian Kerugian Korban Si Kembar, Polisi: Kewenangan Pengadilan

Keterangan Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully. (Foto: PMJ News)
Newestindonesia.com, Sejumlah korban dari penipuan penjualan iPhone tersangka Si Kembar Rihana dan Rihani mempertanyakan nasib dari uang kerugian atas kasus yang menimpanya.
Menanggapi hal tersebut, polisi mengatakan bahwasanya keputusan perihal pengembalian uang dari para korban merupakan kewenangan pengadilan.
“Pengadilan nanti yang akan memutuskan,” ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully saat dihubungi, Rabu (5/7/2023).
“Polisi kan nggak bisa, itu di luar kewenangan anggota kepolisian,” tambahnya.
Lebih lanjut, Titus menjelaskan bahwa perihal tugas dan kewenangan dari anggota polisi dalam sebuah perkara yakni mengumpulkan bukti dan melengkapi berkas yang nantinya diserahkan ke Kejaksaan untuk proses persidangan di Pengadilan.
“Masalah dikembalikan atau tidak itu bukan kewajiban kita polisi, tugas kita mengumpulkan bukti, terus melengkapi berkas penyidikan, kemudian melimpahkannya ke Kejaksaan,” paparnya.
“Nanti itu (soal pengembalian) Pengadilan yang memutuskan,” tandasnya. (PMJ)