Ketiganya tidak dikenakan pasal tentang keolahragaan karena tidak memiliki tanggung jawab terkait sarana dan juga prasarana pertandingan yang ada.
“Kalau polisi kena (Pasal) 55, 59 karena kelalaiannya. Dia tidak punya tanggung jawab di bidang sarana dan prasarana di bidang olahraga,” kata Dedi saat dikonfirmasi, Sabtu (29/10/2022).
Dedi menyebut pihak yang punya tanggung jawab terkait sarana dan prasarana di bidang olahraga yakni penyelenggara. Oleh sebab itu, lanjut Dedi tersangka lain yakni AHL selaku Direktur Utama PT LIB, AH sebagai Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan, dan SS sebagai Security Officer dikenakan juga pasal tentang keolahragaan.
Dedi menjelaskan, dalam tragedi tersebut, penyelenggara harusnya bisa mengaudit semua hal terkait sarana prasarana pertandingan.
“Yang punya tanggung jawab di bidang sarana dan prasarana ya orang orang itu, yang mengaudit. Harusnya dia mengaudit layak atau tidaknya,” ujarnya.
Dedi juga menambahkan, dalam penyelenggaraan pertandingan tersebut penyelenggara harusnya memiliki kontigensi dan emergency plan. Namun dalam hal ini, lanjut Dedi, mereka tidak membuatnya.
“Harusnya dia juga membuat kontigensi plan atau emergency plan, itu kan nggak dibuat,” tuturnya.
6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan dan Perannya
Polisi telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka terkait tragedi Kanjuruhan. Mereka dianggap bertanggung jawab atas tragedi yang terjadi setelah dihelatnya pertandingan Arema FC melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan pada Sabtu (1/10) lalu.
Berikut daftar enam tersangka tragedi Kanjuruhan dan perannya:
1. AHL, Direktur Utama PT LIB. Perannya adalah:
– Bertanggung jawab memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi. Namun, saat menunjuk stadion, LIB persyaratan fungsinya belum mencukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020.
2. AH, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan. Perannya adalah:
– Di mana pelaksanaan dan koordinasi pelaksanaan pertandingan yang bertanggungjawab kepada LIB panpel bertanggungjawab sepenuhnya terhadap pertandingan.
– Ditemukan tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton saat itu.
– Mengabaikan permintaan dari pihak keamanan dengan kondisi dan kapasitas stadion yang ada terjadi penjualan tiket overcapacitiy. Seharusnya 38 ribu penonton, namun dijual 42 ribu.
3. SS, Security Officer. Perannya adalah:
– Tidak membuat dokumen penilaian risiko. Bertanggung jawab terhadap dokumen penilaian risiko untuk semua pertandingan.
– Memerintahkan steward untuk meninggalkan gerbang pada saat terjadi insiden, di mana sebenarnya steward harus standby di pintu tersebut. Sehingga bisa melakukan upaya untuk membuka semaksimal mungkin. Karena ditinggal dalam kondisi pintu terbuka masih separuh sehingga menyebabkan penonton berdesak-desakan.
4. Wahyu SS, Kabag Ops Polres Malang. Perannya adalah:
– Mengetahui terkait adanya aturan FIFA tentang penggunaan gas air mata. Namun, tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan.
5. H, Danki 3 Brimob Polda Jatim. Perannya adalah:
– Memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan air mata.
6. TSA, Kasat Samapta Polres Malang. Perannya adalah:
– Memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata.
Sumber: DETIK NEWS