Polda Metro Dalami Laporan Korban Baru Jastip Tiket Konser Coldplay

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis beri keterangan. (Foto: PMJ/Fajar).
Newestindonesia.com, Polda Metro Jaya kembali menerima adanya laporan polisi (LP) baru terkait kasus dari korban kasus dugaan penipuan jasa titip (jastip) tiket konser Coldplay.
“Ada LP (laporan polisi) lagi. Ada lagi korban (penipuan pembelian tiket konser Coldplay),” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis kepada wartawan, Rabu (31/5/2023).
Kendati demikian, Auliansyah belum merinci ataupun menjelaskan lebih jauh perihal laporan polisi yang diterima kepolisian. Dia hanya menyebut saat ini pihaknya tengah mendalami laporan tersebut.
“Nanti kita sedang dalami lagi,” singkatnya.
Terpisah, seseorang mengaku menjadi korban dugaan penipuan pembelian tiket konser Coldplay. Korban telah membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya dan teregister dengan nomor LP/B/2862/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
Dalam laporan disebutkan, korban mengalami kerugian Rp200 juta akibat penipuan jasa titip (jastip) konser Coldplay. Dia melaporkan peristiwa tersebut dengan dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang UU Nomor 1 tahun 1946, sebagaimana yang dimaksud Pasal 378 KUHP. (PMJNews)