Polres Depok Larang Klakson Telolet, Segini Denda Tilang Bagi Pelanggar

Viral sebuah video yang menampilkan segerombolan bocah menyetop bus meminta sopir untuk membunyikan klakson atau dikenal dengan 'Om Telolet'. (Foto: PMJ News/Instagram @infodepok_id)
Newestindonesia.com, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Depok melarang penggunaan klakson telolet di wilayah hukumnya. Apabila pengendara melanggar akan dikenakan sanksi denda tilang Rp500.000 hingga Rp750.000.
Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Lantas Polres Metro Depok, Kompol Sugianto mengatakan klakson telolet dapat mengganggu konsentrasi dan berpotensi membahayakan kendaraan lain saat berkendara.
“Kami melakukan pelarangan pengunaan klakson telolet. Pelanggar klakson telolet dapat dikenakan sanksi denda tilang sebesar Rp500.000-Rp750.000,” ungkap Sugianto saat dikonfirmasi wartawan Rabu (16/8/2023).
Menurut Sugianto, sanksi tilang yang diberlakukan mengacu kepada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 283 dan Pasal 279.
Sugianto menjelaskan, pengemudi kendaraan bermotor termasuk bus harus berlaku wajar dan penuh konsentrasi sesuai dalam Pasal 106 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
“Dalam Pasal 106 ayat 1 setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor harus berlaku wajar dan penuh konsentrasi. Penuh konsentrasi di sini adalah perhatian tidak boleh melakukan kegiatan yang dapat menurunkan kemampuan mengemudi,” ujarnya.
Sugianto menambahkan, klakson kendaraan bermotor sejatinya sudah diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan yakni paling rendah 83 desibel paling tinggi 118 desibel.
Kemudian dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ telah diatur bahwa dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu konsentrasi dan keselamatan berlalu lintas. (PMJ)