Polrestro Depok Berlakukan Tilang Manual, 495 Pengendara Ditindak

Polisi kembali melakukan penindakan terhadap pelanggal lalu lintas secara manual. (Foto: PMJ News/Twitter TMCPoldaMetro)
Newestindonesia.com, Polres Metro Depok kembali memberlakukan tilang manual. Pada pekan pertama penerapannya, sebanyak 495 pengendara ditindak karena melanggar aturan lalu lintas.
Kanit Turjawali Satlantas Polres Metro Depok, AKP Budi mengatakan mayoritas pelanggar lalu lintas adalah pengendara sepeda motor. Salah satunya tidak memakai helm saat berkendara.
“Dari 495 pelanggar, yang nggak pakai helm ada 300-an,” ujar AKP Budi seperti dikutip pada Kamis (18/5/2023).
Menurut Budi, pemberlakuan kembali tilang manual sesuai perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Penindakan ini disebabkan marak terjadi pelanggaran di jalan raya.
“Semakin hari pelanggaran lalin luar biasa, orang sudah tidak peduli keselamatan lalin. Nggak pakai helm, lawan arus sudah seenaknya sendiri. Kita sesuai perintah pimpinan melaksanakan penindakan dengan tilang manual,” ungkapnya.
Budi menjelaskan, saat tilang manual ditiadakan memang jumlah pelanggar hanya sedikit yang tertangkap kamera. Pasalnya, tidak semua wilayah di Depok telah dilengkapi kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
“Sejak tilang manual ditiadakan, perolehan tilang ETLE minim karena banyak wilayah yang tidak terjangkau ETLE. Maka itu, perintah pimpinan untuk tilang manual di seluruh titik rawan kecelakaan dan kemacetan,” tukasnya. (PMJNews)