Newestindonesia.com, Abdillah Syahputra alias Ute (22), warga Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai, Sumut, diduga menjadi korban penganiayaan dan salah tangkap petugas Polsek Perbaungan, Sergai. Dari informasi, kasus dugaan salah tangkap ini terjadi pada Kamis (27/10/2022) dini hari.
Sebelum kejadian, korban tengah berada di pinggir jalan. Namun, tiba-tiba sejumlah petugas Polsek Perbaungan menuduh korban terlibat kasus narkoba.
Abdillah kemudian dibawa petugas ke Mapolsek Perbaungan dan menjalani pemeriksaan selama beberapa jam. Kerena tuduhan yang diarahkan kepadanya tidak terbukti, polisi kemudian melepaskan Abdillah. Namun, saat menjalani pemeriksaan, Abdillah diduga mengalami kekerasan oleh petugas hingga mengalami lebam.
Tak terima dengan peristiwa tersebut, Abdillah didampingi keluarganya kemudian melapor ke Polres Sergai. Berdasarkan STPL Nomor: STPL/344/X/2022/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT, laporan Abdillah diserahkan ke Sat Reskrim Polres Sergai pada tanggal (28/10/2022) kemarin.
Abdillah melaporkan polisi berinisial D (42) dan rekan-rekannya yang ikut menangkapnya dan melakukan penganiayaan. Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Made Yoga Mahendra membenarkan adanya laporan itu.
“Laporannya kan di Reskrim, bukan di sini. Tanya sama polres, ditanya bagaimana penanganannya, gimana gitu,” kata Manto. Dia mengatakan, pertanyaan terkait kasus tersebut tidak tepat diberikan kepadanya. Sebab, dalam kasus tersebut, pihaknya adalah orang yang dilaporkan ke Sat Reskrim Polres Sergai.
“Orang kita yang dilaporkan, kok, kita pula yang diwawancarai, terbalik kelen ini,” katanya.
“Yang diwawancarai itu yang menangani, kalian jangan mendengarkan sepihak. Makanya kelen wawancara ke sana. Masalah SOP biar nanti Sat Reskrim yang menjelaskan,” tuturnya.