Newestindonesia.com, Tiga terdakwa perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dijadwalkan akan menjalani persidangan lanjutan hari ini Selasa (31/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Persidangan hari ini mengagendakan membacakan jawaban (duplik) dari pihak terdakwa Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf atas tanggapan dari jaksa penuntut umum (replik).
“Agenda sidang hari ini untuk duplik penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal,” ujar Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto dalam keterangannya yang dikutip pada Selasa (31//1/2023).
Dalam perkara tersebut, terdapat lima orang yang menjadi terdakwa yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Terdakwa Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf , dan Putri Candrawathi dijatuhkan hukuman pidana 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum, sementara Bharada E dituntut 12 tahun penjara.
Sedangkan Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana seumur hidup atas dua perkara yang menjeratnya, yakni perkara pembunuhan dan juga perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice. (PMJNews)