Foto: Gepokan uang milik Doni Salmanan juga dipamerkan polisi sebagai barang bukti. (Dok: Hanif Hawari/detikcom)
Newest Indonesia, Polisi Republik Indonesia masih terus memburu dan menyita aset dan uang tunai dari Doni Salmanan, tersangka kasus judi online binary option Quotex. Saat ini Polisi sudah berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 3,3 miliar. “Untuk saat ini, cash yang sudah kita sita Rp 3,3 miliar,” ujar Dirtipidsiber Brigjen Asep Edi dikutip dari detikcom, Selasa (15/3/2022). Asep Edi menjelaskan saat ini total barang bukti yang disita sebanyak 97 item dengan total estimasi nilainya mencapai 64 miliar.
“Total barang bukti yang telah kita sita sebanyak 97 item. Total nilai estimasi BB yang berhasil dilakukan penyitaan adalah sebesar kurang-lebih Rp 64 miliar, saya ulangin, sebesar Rp 64 miliar,” kata Asep Edi.
Foto: Kendaraan sitaan Doni Salmanan di Bareskrim (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Berikut daftar barang bukti yang telah disita Polisi dari Doni Salmanan:
Uang tunai senilai Rp 3,3 M
2 rumah
18 motor dari berbagai merek, termasuk motor sport
6 mobil dari berbagai merek, termasuk Porsche hingga Lamborghini
Akun e-mail dan media sosial
27 dokumen
20 alat elektronik
22 jenis pakaian dari berbagai merek.
Sebelumnya, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan kegiatan perdagangan online yang dilakukan binary option itu ilegal karena bersifat judi, tidak ada barang yang diperdagangkan.
Foto: Kendaraan sitaan Doni Salmanan di Bareskrim (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
“Sifatnya hanya untung-untungan. Menang atau kalah dalam menebak harga suatu komoditi dan naik atau turunnya dalam periode tertentu, yang bisa merugikan masyarakat,” katanya dalam keterangan resmi.
Satgas Waspada Investasi (SWI) meminta masyarakat untuk mewaspadai penawaran binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan, yang dilakukan oleh afiliator ataupun influencer yang berpotensi merugikan masyarakat.