Newestindonesia.com – Jakarta, Partai Buruh telah mempelajari salinan Perppu Cipta Kerja yang beredar di media sosial. Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan menolak peraturan tersebut karena terdapat sejumlah pasal yang merugikan buruh. Karena itu, kata dia, buruh akan mempertimbangkan langkah hukum dengan melakukan
judicial review. Selain itu, buruh juga akan melakukan aksi penolakan pasal-pasal dalam Perppu tersebut.
“Langkah-langkah ke depan akan diambil secara hukum, gerakan, aksi dan pendekatan-pendekatan lobi. Kita berharap bisa bertemu dengan Presiden,” jelas Said Iqbal dalam konferensi pers, Minggu (1/1).