Para pekerja menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain menegakkan keadilan dalam menangani kasus bentrokan antara pekerja lokal dengan tenaga kerja asing (TKA) asal China pada 14 Januari lalu yang menewaskan dua orang.
Ketua Serikat Pekerja PT GNI, Amirullah, mengatakan beberapa pekerja lokal yang terlibat bentrok masih ditahan oleh kepolisian setempat. “…masih ada teman-teman yang ditahan sama Polres Morowali Utara. Harapan kami teman-teman pekerja ini setidaknya dibebaskan dulu,” ujarnya. Menurutnya tidak ada TKA yang ditahan pasca kerusuhan itu.
SPN juga mendesak pemerintah untuk lebih mengawasi operasi PT GNI, terutama dalam menerapkan standar keselamatan, kesehatan dan keamanan kerja (K3). “Sampai saat ini K3 ini belum terlalu diterapkan seperti itu, sehingga banyaknya angka-angka kecelakaan yang terjadi di dalam. Itu yang sudah dirasakan sama teman-teman, bahwa secara keselamatan atau safety itu masih minim, masih kurang,” tambahnya.