Newestindonesia.com, Ramai diperbincangkan di jagat sosial media terkait penganiayaan yang diduga dilakukan oleh anak pejabat Ditjen Pajak RI yang berinisial MDS. Korban penganiayaan tersebut diketahui seorang anak masih pelajar inisial CDO yang merupakan anak dari pengurus GP Ansor. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin lalu (20/2/2023).
Menkeu Sri Mulyani turut menindaklanjuti atas kejadian ini yang dimana Ia angkat suara melalui Instagramnya.
“Tadi malam saya mendapat laporan mengenai kejadian tersebut yang ramai beredar di media sosial”, Dilansir melalui Instagram oleh NewestIndonesia.com.
Sri Mulyani juga mengatakan untuk menginstruksikan tim Kemenkeu sbb:
1) Kemenkeu mengecam tindakan kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan – dan mendukung penanganan hukum secara konsisten oleh instansi yang berwenang.
2) Kemenkeu mengecam gaya hidup mewah yang dilakukan oleh keluarga jajaran Kemenkeu yang menimbulkan erosi kepercayaan terhadap integritas Kementrian Keuangan dan menciptakan reputasi negatif kepada seluruh jajaran Kemenkeu yang telah dan terus bekerja secara jujur, bersih dan profesional.
3) Kemenkeu terus melakukan langkah konsisten untuk menjaga integritas seluruh jajaran Kementrian Keuangan, dengan menerapkan tindakan disiplin bagi mereka yang melakukan korupsi dan pelanggaran integritas. Irjen Kemenkeu melakukan langkah sesuai aturan untuk penyelidikan jajaran yang ditengarai melanggar aturan dan Kemenkeu terus melakukan tindakan disiplin sesuai aturan ASN yang berlaku.
Kepercayaan publik adalah hal esensial dan fondasi yang harus dijaga bersama dan tidak boleh dikompromikan oleh seluruh jajaran Kemenkeu.
Terimakasih kepada seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan yang terus ikut memonitor dan menjaga kami.
Mari kita jaga dan bangun bersama Indonesia, Ucap beliau pada caption Instagramnya.
“Sudah diamankan, tersangka MDS telah ditahan,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (22/2/2023).
Ade Ary menjelaskan, kasus penganiayaan ini berawal saat pelaku menerima laporan teman wanitanya berinisial A yang diperlakukan tidak baik oleh korban CDO, yang belakangan diketahui anak petinggi pusat GP Ansor
“MD mendatangi D yang sedang main dirumah temannya, R di Ulujami, Pesanggrahan, Jakartas Selatan. MD langsung meminta Klarifikasi perihal perbuatan tidak baik tersebut dan terjadi perdebatan yang berujung tindakan penganiayaan,” tuturnya.
Akibat tindak penganiayaan ini, lanjut Ade, korban mengalami luka dan dilarikan ke Rumah Sakit Medika. Menurut dia, sejauh ini polisi belum bisa meminta keterangan korban karena masih dirawat.
“Korban belum dapat dimintai keterangan karena masih dirawat di RS,” tukasnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Adapun ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama lima tahun, Seperti dilansir melalui PMJNews.com.