Viral Tawarkan Workshop Tarian Bali, WNA Asal Italia Dideportasi

Foto: Dok. Imigrasi
Newestindonesia.com – Bali, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar kembali melakukan pendeportasian terhadap seorang WNA asal Italia yakni AVC (38) yang menyalahgunakan izin tinggalnya.
AVC diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada tanggal 12 Maret 2023 karena video viralnya yang menawarkan workshop dan mengajar tarian Bali serta meditasi/spiritual yang berkaitan dengan budaya Bali.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa yang bersangkutan merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas Investor dan terbukti telah menyalahgunakan izin tinggalnya dengan berkegiatan yang tidak semestinya.
Terhadap yang bersangkutan dikenakan Tindakan Adminsitratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dan namanya dimasukkan ke dalam daftar Penangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) huruf (a) dan (f) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Sore ini (04/04) pukul 17.05 WIB yang bersangkutan dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta menggunakan maskapai Etihad Airways dengan rute penerbangan Jakarta – Abu Dhabi – Perancis dengan dikawal secara ketat oleh petugas.”, terang Tedy Riyandi, Dikutip melalui halaman Imigrasi Denpasar.
Lebih lanjut, Tedy menyebutkan bahwa pihaknya terus memantau dan melakukan pengawasan terhadap WNA yang tinggal dan beraktivitas di Indonesia khususnya Bali. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar juga akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai aturan keimigrasian agar masyarakat dan para WNA memahami pentingnya mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
“Kami juga menghimbau kepada masyarakat agar terus proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran atau patut diduga melanggar aturan yang dilakukan oleh WNA kepada pihak berwenang atau melalui kanal resmi pengaduan kami agar dapat segera ditindaklanjuti.”, pungkas Tedy. (PRESS)