ZDL Peragakan 18 Adegan Rekonstruksi Penemuan Orok Bayi Di Bandara Bali

Foto: Humas Polda Bali
Newestindonesia.com – Bali, Kasus pembuang orok bayi dengan tersangka ZDL (28) warga asal Semarang Jawa Tengah ini memasuki perkembangan baru, penyidik Sat Reskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai melakukan reka ulang atau rekonstruksi di dua TKP (Tempat Kejadian Perkara), jumat (3/11/2023).
Sebanyak 12 adegan diperagakan oleh tersangka di dalam hotel yang berada di wilayah Legian Kuta Badung dan reka ulang berikutnya dilakukan di Bandara I Gusti Ngurah Rai sebanyak 6 adegan. Keseluruhan adegan yang di reka ulang dalam kasus ini sebanyak 20 adegan termasuk dilaksanakan oleh para saksi.
Semua adegan yang diperagakan oleh ZDL dilakukannya dengan lancar dan tidak ada bantahan satupun dikemukakannya saat penyidik membacakan naskah reka ulang tersebut semua dilakukannya sesuai dengan apa yang disampaikan saat pemeriksaan di depan penyidik.
Kasat Reskrim Iptu Rionson Ritonga, S.H., M.H. atas seijin Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikarniti, S.E. mengatakan pelaksanaan rekonstruksi atau reka ulang ini dilaksanakan untuk mendapatkan persesuaian keterangan para saksi dengan tersangka serta fakta-fakta di TKP.
“Sehingga penyidik mendapatkan gambaran terkait dengan kasus ini untuk proses penyidikan lebih lanjut,”ucapnya dikutip melalui halaman Polda Bali.
Kasat Reskrim lebih lanjut, setelah melakukan pemeriksaan terhadap 7 saksi terhadap perkara ini penyidik menambahkan pasal baru kepada tersangka yaitu Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76c Undang Undang No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 3.000.000.000 (tiga milyar rupiah) dan atau pasal 342 KUHP ancaman hukuman penjara selama 9 tahun.
Dalam kesempatan itu Kasat Reskim Iptu Rio menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan semua pihak sehingga pelaksanaan rekonstruksi ini berjalan lancar.
“Terimakasih pula kami sampaikan kepada Bapak Kasi Pidum Kajari Badung I G. Gatot Hariawan, S.H. beserta anggotanya dan juga penasehat hukum tersangka Bapak I Made Kadek Arta, S.H.,CLA. yang turut hadir dan menyaksikan proses rekonstruksi dari awal sampai berakhirnya rekonstruksi ,”ujarnya.
“Selain itu, mewakili Ibu Kapolres Kawasan Bandara kami mengucapkan terimakasih dan dukungan dari Bapak GM PT. Angkasa Pura I dan Senior Manager Avsec serta pihak-pihak yang turut serta dalam pengungkapan kasus penemuan orok bayi termasuk pula dalam kegiatan rekonstruksi hari ini sehingga berjalan lancar”.
Editor: DAW