RKUHP: Berisik Ganggu Tetangga pada Malam Hari bisa Didenda Rp10 Juta 2 min read News RKUHP: Berisik Ganggu Tetangga pada Malam Hari bisa Didenda Rp10 Juta Newest Indonesia 1 year ago Newestindonesia.com, Draf final Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) mengatur seluruh masyarakat untuk tidak berisik di malam hari dan menganggu kenyamanan tetangga. Sebagaimana diketahui, Wakil Menteri... Baca Selengkapnya